Mulai Januari 2023 Kendaraan ODOL dilarang Masuk Jalan Tol

- 30 Juli 2021, 05:31 WIB
Ilustrasi - Kendaraan Truk melintas di Jalan Bebas Hambatan
Ilustrasi - Kendaraan Truk melintas di Jalan Bebas Hambatan /Pixabay/Schwoaze/

KARAWANGPOST - Tiga Kementerian telah bersepakat pada tahun 2023, kendaraan over dimension dan overload (ODOL) dilarang masuk jalan tol.

Hal tersebut disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada webinar bertajuk mempromosikan tol cerdas yang diselenggarakan ITS Indonesia, Kamis 29 Juli 2021.

"Atas kesepakatan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR pada rapat 24 Februari 2020 bahwa kendaraan yang over dimension dan overload atau kendaran ODOL akan mulai tidak diperbolehkan operasi di jalan tol pada 1 Januari 2023," papar Menteri Basuki.

Baca Juga: Disparbud Pangandaran Berharap Wisata Dibuka Usai PPKM Level 3

Kebijakan tersebut akan didukung dengan dipasangnya sensor pendeteksi muatan otomatis disetiap pintu tol, sehingga menurut Menteri Basuki masih ada waktu dua tahun untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengguna tol.

Kementerian PUPR pun tengah mempersiapkan multi line free flow yakni pembayaran jalan tol tanpa harus berhenti untuk mempermudah para pengguna dan mengurangi kemacetan.

Dan diharapkan pada saat nanti pelaksanaannya tidak ada lagi para pengguna yang melanggar.

Kementerian PUPR hingga tahun 2020 telah berhasil membangun jalan tol sepanjang 2.340 kilometer yang dioperasikan oleh 40 badan usaha dan meliputi 60 ruas diseluruh wilayah Indonesia.***

Editor: M Haidar

Sumber: Youtube Antara TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x