Menteri Desa Bantu Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku

- 5 Agustus 2021, 19:36 WIB
Menteri Desa Bantu Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku
Menteri Desa Bantu Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku /Karawangpost/pixabay/Fajrul_Falah

KARAWANGPOST - Konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku khususnya pulau Ambon dan Halmahera menjadi tragedi kerusuhan besar hingga menjalar ke ranah hukum.

Pemerintah juga segera menjalankan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Terkait hal itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen perihal proses bayar ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Atlet Skateboard Australia Menabrak Juru Kamera Olimpiade Tokyo 2020

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Menteri Desa dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, pada 5 Agustus 2021.

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh beberapa kementerian lainnya, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Tindakan Menteri Desa tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

Baca Juga: Xiumin EXO Positif Terpapar Covid-19 

Rincian ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada korban terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x