Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja

- 5 Agustus 2021, 16:43 WIB
Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja
Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja /KarawangPost/Pixabay/EmAji

KARAWANGPOST - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 senilai Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.

Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan BSU tersebut ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Praktis! Ini Cara Membuat Soto Ceker dan Sayap Ayam ala Rumahan, Kuahnya Menggugah Selera

Adapun persyaratan tersebut yaitu pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Mobil Van Pengangkut Imigran Terguling di Texas, 11 Orang Tewas

Ketentuan gaji itu mencakup pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah