KARAWANGPOST - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan sosial.
Selain itu Juliari juga diberi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Wajib Dicoba! Resep Nasi Goreng Kencur, Mudah dan Praktis
Hakim menyatakan Juliari telah terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diterima.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Juliari diminta untuk membayar uang pengganti sekira Rp14 Miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000," ucap hakim.
Baca Juga: Mengonsumsi Makanan Sembarangan Bisa Menghasilkan Generasi Buruk, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Jika Jualiari tidak bisa membayarkan uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan hakim, maka harta benda milik Juliari akan disita kemudian dilelang.