Menag Larang Pawai Keliling saat Perayaan Maulid Nabi

- 9 Oktober 2021, 23:54 WIB
Menag Larang Pawai Keliling saat Perayaan Maulid Nabi
Menag Larang Pawai Keliling saat Perayaan Maulid Nabi /Karawangpost/pexels: Konevi

KARAWANGPOST - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan pada perayaan hari besar keagamaan di tengah pandemi COVID-19.

Menag menyebut larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Menag dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Dilarang Merokok, Remaja Ini Ngamuk Bacok Satpam Sekolah di Bekasi

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Menag menjelaskan SE tersebut juga sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan.

Seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemenang Nobel Perdamaian 2021 - Kebebasan Berekspresi 

Lebih lanjut Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x