Inilah Langkah Pemerintah Memberantas Pinjaman Online Ilegal

- 15 Oktober 2021, 23:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso /Instagram/@wimboh.ojk/

KARAWANGPOST - Perintah Presiden Joko Widodo menindak tegas pinjaman online (Pinjol) sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Hukuman TNI Bantu Kabur Rachel Vennya dari Wisma Atlet

Upaya pemberantasan juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” ujarnya.

Kita tahu di lapangan, banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tulis Kalimat Menohok, Siap Pindah Negara Kalau Ada Duta Karantina

"Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkap Wimboh.

Pembinaan Terhadap Pinjol Terdaftar dan Berizin

Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi  fintech.

Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ingatkan Baim Wong kalau Kontennya Beresiko

Ada kesepakatan yang sudah dibuat seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi, pinjol juga dapat memberikan manfaat, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas.

“Untuk yang sudah terdaftar, terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah, dan juga penagihan-penagihan harus tetap ditingkatkan supaya bisa tidak menimbulkan ekses di lapangan,” jelas Wimboh.

Bahwa upaya terkait tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x