Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram, Hasil Selundupan Jalur Ekspedisi

- 23 Oktober 2021, 17:28 WIB
Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram
Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram /Karawangpost/pexels: Sharon McCutcheon

Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.

"Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal yang berhasil disebar sebesar Rp34 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: BMKG Catat 14 Kejadian Gempa Guncang Salatiga dan Sekitarnya Hari Ini

"Ada 17 tersangka dari kasus-kasus ini di Pengadilan," kata Ady.

Para tersangka yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x