Velline Chu, Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Bersama Suaminya karena Narkoba

- 10 Januari 2022, 15:31 WIB
Velline Chu
Velline Chu /TWITTER

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu. PMJ News/Yeni

Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x