KARAWANGPOST - Kementerian Agama sebelumnya telah mengganti logo halal. Kali ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Sertifikasi halal gratis itu merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba, Gitaris Inisial R Dibekuk Polisi
"Program ini akan kita mulai bulan Maret sampai Desember 2022. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.
Kementerian Agama sendiri telah menyediakan kuota sertifikasi halal untuk 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis pada tahun ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Go - Kanda Brothers
Ia menyebutkan, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk UMK yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.***