Kemenag Minta Warga Tak Bagikan Zakat Secara Massal

- 7 April 2022, 21:22 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor /dok.foto/Bimas Islam Kemenag



KARAWANGPOST - Warga diminta untuk tidak membagikan zakat secara massal yang dapat menimbulkan kerumunan mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor akan lebih baik jika zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang kredibel.

Apalagi pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan usai penerapan protokol kesehatan masih perlu dilakukan di tengah masyarakat.

Baca Juga: SNNU Jawa Barat Dorong Pemerintah Bantu Kesejahteraan Nelayan untuk Lokomotif Negara Maritim

"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," tegas Tarmizi seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis 7 April 2022.

Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Minyak Goreng Curah Rp14 ribu itu Hoaks

"BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.

"Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," tutupnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah