Polri Jelaskan Peran Tersangka Wiky Admin Binomo

- 7 April 2022, 21:11 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat Konfrensi Pers
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat Konfrensi Pers /dok.foto/Divisi Humas Polri



KARAWANGPOST - Polri berhasil menangkap tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Wiky Mandara Nurhalim alias WMN menjadi tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. Ia berada di kediamannya pada Rabu 6 April 2022.

"Wiky kemarin ditangkap tanggal 6 April, di daerah Tangerang, kediamannya," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Lima Drama Korea tentang Perjalanan Hidup, Banyak Momen Haru dan

Menyentuh Chandra menyebut, Wiky berperan sebagai admin yang membantu tersangka Indra Kenz untuk melakukan promosi trading Binomo.

"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi dia memang yang membuat grup Telegram bersama dengan tersangka IK. Kita masih mendalami siapa saja yang ada di dalam grup Telegram tersebut," sambungnya.

Lanjut Chandra, mempelajari masih mendalami keuntungan yang diterima Wiky dari tersangka Indra Kenz terkait dengan hal tersebut. Termasuk bukti tidaknya dugaan penghapusan barang yang dilakukan Wiky.

Baca Juga: Drama Korea Business Proposal Sukses Raih Puncak Daftar 10 Netflix

"Untuk tersangka Wiky ada kurang lebih dia menerima Rp308 juta. Tapi, kita masih dalam keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana investasi bodong platform binary option Binomo. Keempatnya adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah