Pelaku Judi Slot Online Bisa didenda Rp1 Miliar

- 25 Mei 2022, 17:55 WIB
Judi Slot Online
Judi Slot Online /dok.foto/Google Play Store



KARAWANGPOST - Maraknya perjudian online akhir-akhir ini melalui internet dan aplikasi smartphone sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas.

Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang marak tersebar di internet saat ini.

Para pelaku dan pembuat iklan tersebut diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Barat Veronica 2017

Maraknya iklan judi slot online ini mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online sehingga mampu melakukan tindakan kriminalitas.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan ditangani direktorat siber," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Destinasi Agrowisata Bentang Cilampuyang Garut Jawa Barat

Polri sebelumnya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat.

"Iya sudah banyak yang kita ungkapkan," jelas Ramadhan

Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau hukuman paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x