Polres Karawang Tangkap Pimpinan Wilayah Khilafatul Muslimin

- 10 Juni 2022, 21:14 WIB
Polres Karawang Tangkap Pimpinan Wilayah Khilafatul Muslimin
Polres Karawang Tangkap Pimpinan Wilayah Khilafatul Muslimin /Karawangpost/twitter @sen_zens Orga

KARAWANGPOST - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang berpotensi melakukan makar di Karawang, Jawa Barat.

Kedua tersangka tersebut berinisial HN (60) dan EU. HN merupakan amir (pimpinan) wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan EU amir di cabang Karawang.

“Dari serangkaian penyidikan, kami tetapkan HN dan EU sebagai tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Warga Karawang Bentangkan Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin

Penetapan tersangka terkait konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, sosiologi, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.

Kedua tersangka dari Khilafatul Muslimin adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi yang meresahkan masyarakat Karawang.

Kelompok Khilafatul Muslimin itu melakukan koncoi dengan membawa spanduk dan pamflet terkait ideologi khilafah.

Baca Juga: Film Anime Fruits Basket Prelude akan Tayang di Bioskop, Simak Tanggal Pemesanan Tiketnya

“Sekelompok orang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin melakukan konvoi pada 29 Mei 2022 sejumlah 103 orang,” ujarnya.

Dalam konvoi Khilafatul Muslimin tersebut, mereka memperkenalkan sekaligus mengajak orang agar bergabung di organisasi Khilafatul Muslimin.

“Beberapa masyarakat pada umumnya merasa resah terkait konvoi Khilafatul Muslimin yang dimaksud,” kata Aldi.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Ridwan Kamil: Jenazah Eril Wangi Daun Eucalyptus

Dari hasil penggeledahan di rumah yang dijadikan sekretariat oleh Khilafatul Muslimin di Kota Baru, Karawang, polisi menyita sejumlah barang bukti

Barang bukti tersebut seperti panah, pamflet, buku-buku bermuatan ideologi khilafah dan uang senilai jutaan rupiah.

Keduanya diduga melanggar pasal 82 ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimim Cirebon Raya sebagai Tersangka

Kemudian, kedua tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah