Baca Juga: Ramalan Cinta Harian Zodiak Libra: Rabu 22 Juni 2022
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus ini ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 22 Juni 2022.***