MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 19:36 WIB
Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Simak Penjelasannya
Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Simak Penjelasannya /Karawangpost/Aphiwat chuangchoem



KARAWANGPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan dengan alasan belum terbukti secara alamiah. Adapun amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu 20 Juli 2022.

Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Baca Juga: Putin Meminta AS untuk Berhenti Menjarah Suriah

Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," jelas Hakim MK Suhartoyo.

Sedangkan, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.

MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas. Kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.***

Editor: M Haidar

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x