Kejagung Resmi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

- 27 Juli 2022, 14:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana /dok.foto/Kejagung RI



KARAWANGPOST - Kasus korupsi Waskita Beton Precast Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi tetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro dan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.

Baca Juga: Ribuan Pengungsi Ukraina Kembali ke Zona Perang Usai Tidak Adanya Jaminan Kepastian

Mereka terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022.

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x