LPSK Bisa Cabut Status Justice Collaborator Bharada E Jika Tidak Konsisten dalam Memberikan Keterangan

- 16 Agustus 2022, 20:30 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Bharada E, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

LPSK mengabulkan permohonan Bharada E karena ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun pemberian status Justice Collaborator itu bisa dicabut oleh LPSK apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.

Sanksi pencabutan status Justice Collaborator juga bisa diberikan jika Bharada E justru memberikan keterangan yang tidak mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT Diserahkan Ke Kejaksaan Agung 

"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin, 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut Edwin mengatakan nantinya hakim pengadilan juga akan menentukan terkait Justice Collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," katanya.

Pada Senin, 15 Agustus 2022, LPSK mengumumkan pemberian status Justice Collaborator Bharada E. LPSK menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E layak dan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x