Penyerahan nantinya akan dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia Polri selambat-lambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin, 19 September 2022.
Dedi juga memastikan tidak akan ada upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***