Sidang Komisi Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irwasum Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

- 19 September 2022, 19:05 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo, keputusan PTDH bersifat final dan mengikat.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo, keputusan PTDH bersifat final dan mengikat. /Tangkap Layar YT /

Penyerahan nantinya akan dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia Polri selambat-lambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

Baca Juga: Polisi Dalami Kebakaran Ilalang yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang Jawa Tengah

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin, 19 September 2022.

Dedi juga memastikan tidak akan ada upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x