Akun Milik Awak Redaksi Narasi Diretas Hacker, Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

- 28 September 2022, 14:18 WIB
Dewan Pers minta aparat penegak hukum proaktif menyelidiki kasus peretasan data awak redaksi Narasi TV
Dewan Pers minta aparat penegak hukum proaktif menyelidiki kasus peretasan data awak redaksi Narasi TV /Instagram @najwashihab

Baca Juga: Pemerintah akan Prioritaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ke Daerah yang Jauh dari Ibukota

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," katanya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x