KARAWANGPOST - Kata resorative justice atau keadilan restoratif menjadi kata yang sering diucapkan dalam beberapa hari terakhir menyusul bebasnya Rizky Billar dari kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Rizky Billar bebas setelah Lesti Kejora mencabut laporan dan adanya kesepakatan perdamaian. Polres Metro Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Meski sudah bebas, Rizky Billar masih dikenai wajib lapor dan masih harus melengkapi materi yang dibutuhkan untuk mencapai restorative justice bagi kedua pihak.
"Restorative justice akan dipenuhi dalam beberapa hari.Karena harus ada beberapa materi yang dipenuhi untuk mencapai restorative justice dan keadilan bagi mereka berdua," kata kuasa hukum Rizky Billar Philipus Sitepu.
Baca Juga: Rizky Billar Bebas dari Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Akui Menyesal Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Polres Metro Jakarta Selatan juga menegaskan pihaknya menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Hal itu menyusul pencabutan laporan oleh Lesti Kejora dan keinginan keduanya untuk berdamai.
"Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L (Lesti), sudah diterima oleh penyidik. Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Apa itu Keadilan Restoratif dan juga persyaratan dan mekanismenya. Berikut penjelasannya sebagaima dikutip dari laman hukumonline.com.