KARAWANGPOST - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diujung tandung dalam hukum pengadilan.
Putusan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J mengecewakan sejumlah pihak korban.
Pihak dari keluarga Brigadir J menyatakan kekecewaannya karena terdakwa Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Komnas HAM Harus Aktif Tindak Lanjuti Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
“Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” kata Martin dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut pihak keluarga Brigadir J berharap Bharada E dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Pembongkaran Paksa Lapak Liar Pedagang di Karawang, Pemerintah Masih Tebang Pilih Takut Bekingan
Sementara, Martin mengatakan bahwa terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.