Gus Halim: Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun Untungkan Warga Desa

- 18 Januari 2023, 19:58 WIB
Ratusan Kepala Desa menggelar aksi tuntut masa jabatan sembilan tahun di Gedung DPR Jakarta
Ratusan Kepala Desa menggelar aksi tuntut masa jabatan sembilan tahun di Gedung DPR Jakarta /Instagram/@jaka.ft/



KARAWANGPOST - Masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Hal itu ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, saat audiensi bersama Kepala Desa, Senin 16 Januari 2023.

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Baca Juga: Pembongkaran Paksa Lapak Liar Pedagang di Karawang, Pemerintah Masih Tebang Pilih Takut Bekingan

Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.

"Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Menteri Desa.

Fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Baca Juga: Apple Dinyatakan Telah Melanggar Undang-undang Antimonopoli Rusia

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Baca Juga: Rusia Lakukan Kesepakatan Bebas Visa dengan Sejumlah Negara Arab

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” ungkap Menteri Desa.

Baca Juga: Unjuk Rasa Pecah di New York Amerika Serikat Menyerukan Perdamaian di Ukraina

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Menteri Desa saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.

Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun. Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Menteri Desa memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x