KARAWANGPOST - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan membacakan vonis kepada tiga terdakwa kasus penggelapan dana ACT.
Penggelapan dana tersebut terkait bantuan sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang dilakukan ACT untuk keluarga korban atas kecelakaan Lion Air 610.
Tiga terdakwa yang dijadwalkan pembacaan vonis dari majelis hakim yakni mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Beri Pembelaan Hukuman Tahanan
Baca Juga: 30 Tulang Patah, Aktor Hawkeye Avangers Jalani Terapi
“Agenda untuk putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.
Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Bantuan sosial tersebut dikalkulasi total dana yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.
Baca Juga: Indeks Toleransi Keberagamaan Warga Jabar Sangat Tinggi