Ricky Rizal dan Kuat Maruf Beri Pembelaan Hukuman Tahanan

- 24 Januari 2023, 23:13 WIB
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Beri Pembelaan Terkait Hukuman Tahanan
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Beri Pembelaan Terkait Hukuman Tahanan /Karawangpost/ANTARA FOTO: Akbar Nugroho Gumay

KARAWANGPOST - Terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Ricky diagendakan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya, hari ini Ricky sidang Pleidoi,” kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri

Pihak terdakwa Ricky akan memfokuskan membantah semua unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU terbukti.

“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah,” ujarnya.

Selain Ricky, terdakwa Kuat Ma’ruf juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ikut Minum Kopi Racun, Polisi Ungkap Akal Bulus Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan keduanya dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka bagi keluarga Brigadir J.

Selain keduanya, terdapat tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.

Baca Juga: Densus 88 Polri Ungkap Sosok Terduga Teroris di Yogyakarta 

Kemudian, Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, serta Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x