Baca Juga: Ikut Minum Kopi Racun, Polisi Ungkap Akal Bulus Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi
Atas perbuatannya, ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***