Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Beri Pujian untuk Majelis Hakim dan JPU

- 13 Februari 2023, 23:39 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md
Menkopolhukam Mahfud Md /Instagram/@mohmahfudmd/Twitter/@mohmahfudmd/



KARAWANGPOST - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendapatkan pujian Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

Pujian tersebut diberikan Memkopolhukan terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menkopolhukam menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Gencar Lakukan Operasi Pasar Cek Ketersediaan Beras dan Bahan Pokok

 

 



"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu, Mahfud MD juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

Baca Juga: Memperkuat Platform Digital dapat Mencegah Risiko Perdagangan Manusia

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x