Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 23:55 WIB
Sidang Putusan Ferdy Sambo
Sidang Putusan Ferdy Sambo /Instagram/@pn.jakartaselatan/



KARAWANGPOST - Ferdy Sambo dalang pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Gencar Lakukan Operasi Pasar Cek Ketersediaan Beras dan Bahan Pokok

 

 



Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Memperkuat Platform Digital dapat Mencegah Risiko Perdagangan Manusia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Ferdy Sambo perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kemenkes Kirimkan Sebanyak 65 Tenaga Kesehatan Bantu Korban Gempa Turki dan Suriah

Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.

Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupan pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x