Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan di Karawang

- 8 September 2023, 15:25 WIB
Sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan sindikat pemalsu dokumen kendaraan di Karawang
Sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan sindikat pemalsu dokumen kendaraan di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Empat tersangka sindikat pemalsu dokumen kendaraan di Karawang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.

Keempat pelaku tindak pidana kejahatan tersebut diantaranya berinisial IS (43), EH (58), AG (62) dan AA (61), masing-masing memiliki tugas dan peran yang berbeda.

Pelaku IS, EH, AG berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA pengguna dokumen palsu tersebut.

Baca Juga: Darurat Judi Online, Polri Harus Semakin Masif Berantas Perjudian Online

Keempat pelaku ini diduga adalah kelompok sindikat pemalsu kendaraan yang beroperasi di Karawang mereka berhasil ditangkap di Jalan Bypass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, para pelaku ini sudah beroperasi selama 5 tahun dalam 1 tahun dan berhasil membuat sebanyak 20 STNK palsu dan 1 BPKB Palsu.

"Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta, waktu 3 hari, sedangkan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta, waktu pengerjaan selama 7 hari," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Komisi V Minta Ditjen SDA untuk Perbesar Anggaran Emergency Antisipasi Dampak El Nino

Dari hasil pengungkapan tindak pidana kejatan pemalsuan dokumen kendaraan ini Polres Karawang berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya:

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x