DPR RI Masih Menunggu Kejelasan KPU Terkait Usulan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024

- 9 September 2023, 17:21 WIB
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg.
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg. /Kabar Banten

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipercepat.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

Melalui usulan KPU masa pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 akan dipercepat mulai tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Parah!! Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Karawang Belum Dibayar Selama 14 Bulan

Menanggapi adanya usulan KPU terkait usulan percepatan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut.

Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Tim Satgas KLHK Awasi Kegiatan Industri Pencemar Udara di Karawang

"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu," kata Doli kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x