Transaksi Fantasis Judi Online Berdampak Bagi Perekonomian Indonesia

- 5 Oktober 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Melakukan Transaksi Online
Ilustrasi - Melakukan Transaksi Online /Pixabay/mohamed_hassan/

KARAWANGPOST - Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengomentari transaksi judi online dengan jumlah jumbo itu akan berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.

"Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pemkab Karawang Harus Terlibat Menjaga Netralitas ASN

Anis juga menyebut data PPATK melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online, ia juga menyoroti mayoritas pelaku judi online yang disinyalir berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Mirisnya yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari.

"Seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM, di sana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT. Pemerintah harus bertindak," jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Siap Antisipasi Segala Pontensi Ancaman Kamtibmas

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut lantas mendesak Pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x