KPK Sebut Perlindungan LPSK Hanya untuk Saksi dan Korban Bukan Pelaku

- 9 Oktober 2023, 04:49 WIB
 Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023 resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kasus dugaan korupsi di kementeriannya. ANTARA/Indra Arief Pribadi/pri.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023 resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kasus dugaan korupsi di kementeriannya. ANTARA/Indra Arief Pribadi/pri. /

Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," jelasnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x