Para Kades Wajib Memperbaiki Kinerja Pengelolaan Dana Desa

- 27 Oktober 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi - Kredit uang rupiah
Ilustrasi - Kredit uang rupiah /Instagram/@pinjaman_online03/

KARAWANGPOST - Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Bekasi menerima intensif tambahan Dana Desa yang secara total mencapai Rp5,02 milyar.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyampaikan, pastinya kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa.

 Baca Juga: Kebijakan Penggratisan Pajak Perumahan dan BLT El Nino Masih Tidak Cukup untuk Rakyat

"Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri Komarudin, Selasa 24 Oktober 2023.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Puteri menyampaikan tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 Baca Juga: Marak Kebocoran Data Nasabah, BSSN bersama Polri dan Kominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal

“Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x