Lengkapi Berkas Perkara, Masa Penahanan SYL diperpanjang Selama 30 Hari

- 9 Desember 2023, 18:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: Antara/

KARAWANGPOST - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk 30 hari ke depan sampai 8 Januari 2024.

Hal tersebut dilakukan karena Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara SYL.

"Penahanan itu didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Inovasi Program Penutakhiran Data untuk Atasi Permasalahan Piutang PBB di Karawang

KPK, kata dia, masih memanggil dan memeriksa pihak-pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada Rabu 11 Oktober dan Jumat 13 Oktobet, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak menyetor uang 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulan.

Baca Juga: 943 KPM Desa Cilamaya Karawang Terima Bantuan Pangan Beras Pemerintah

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x