KARAWANGPOST - Rafel Alun Trisambodo dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rafael Alun dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Bentrok Ormas di Karawang, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti uang sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.
Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Pemilu 2024: Seluruh Parpol Peserta Pemilu di Karawang Rampung selesaikan LADK
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.