"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," terangnya.
Sementara KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.***