KARAWANGPOST - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sikap itu kami tuangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024,” kata Politikus PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin, kepada media, Rabu 21 Februari 2024.
Dijelaskannya, selain dua pernyataan tersebut, PDIP juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Hadapi Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Gunakan Hak Angket DPR
Sikap itu dituliskan dalam Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Surat pernyataan PDIP terkait Pemilu 2024 tersebut baru dikirimkan kepada KPU, sehingga belum ada surat balasan,” ungkapnya.
Adapun pernyataan penolakan Sirekap oleh PDIP ke KPU tersebut:
Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN.
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).