Mundurnya Usia Pernikahan Menjadi Fenomena Baru

- 13 Maret 2024, 23:19 WIB
Ilustrasi - Pernikahan
Ilustrasi - Pernikahan /Karawangpost/Foto/Pexels-Deesha Chandra

KARAWANGPOST - Data penurunan angka pernikahan di Indonesia perlu dikaji kembali secara lebih komprehensif.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sukaryo Teguh Santoso, Rabu 13 Maret 2024.

"Sumber datanya harus clear (jelas), apakah lembaga-lembaga yang menyelenggarakan perkawinan melaporkan atau tidak, kan ada kantor urusan agama (KUA), keuskupan, dan lembaga lainnya," ujar Teguh.

Baca Juga: Pulihkan Aset Negara, KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SK Regulasi Pesantren Ramah Anak

Ia menyebutkan, apakah perkawinan yang saat ini tercatat atau tidak, sebab ada juga perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, meski hukum kita menganut hukum positif.

Teguh menyampaikan, mundurnya usia pernikahan menjadi fenomena baru di tengah upaya BKKBN menurunkan prevalensi stunting.

Saat ini, BKKBN tidak memiliki data atau penelitian terkait fenomena penurunan perkawinan di beberapa daerah, sehingga pihaknya meminta data tersebut dikaji secara lebih komprehensif.

"Penyebab lain yang harus dikaji adalah aspek psikologi, sosial, juga ekonomi. Pasalnya, ada beberapa pendapat yang mengatakan karena beban hidup semakin tinggi menyebabkan orang enggan menikah," ujar Teguh.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: BKKBN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x