KARAWANGPOST - Pemerintah berencana akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan dengan waktu cuti bervariasi hingga dua bulan.
Cuti suami ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP Manajemen ASN tersebut ditargetkan oleh pemerintah akan tuntas maksimal sampai bulan April 2024 mendatang.
Baca Juga: Mundurnya Usia Pernikahan Menjadi Fenomena Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hak cuti diberikan kepada suami.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas, Rabu 14 Maret 2024.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun waktu cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Dijelaskan Anas, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.