Ia mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan juknis PPDB.
Tak hanya itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi turut perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.***