Bisa Bikin Hidup Ancur: Fenomena Pinjol dan Judol, Apakah Saling Berkaitan?

- 23 Juni 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

Presiden Joko Widodo mengintruksikan untuk secara tegas menindak para pelaku judol dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari beberapa lembaga berwenang.

Aparat penegak hukum akan menjerat para bandar dan operator judi online (judol) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penerapan pasal tersebut, penyidik nantinya juga bisa melakukan pelacakan terhadap aset milik pelaku.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat dikonfirmasi media, membenarkan rencana pemberlakukan penerapan sanksi hukuman tersebut.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, nantinya kita akan melakukan pelacakan terhadap aset milik pelaku,” kata Wahyu, kepada media, Jumat 21 Juni 2024.

Pernyataan tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono yang mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online. Apabila terlibat, maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ungkap Syahardiantono kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” sambungnya menegaskan.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah