Ketua Panja Komisi VIII DPR Sebut Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji

- 23 Juni 2024, 22:03 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid saat mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid saat mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) /Karawangpost/Foto/DPRRI/Singgih/vel

KARAWANGPOST - Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M Abdul Wahid dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Adapun kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang didapatkan setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

Baca Juga: Sebanyak 113,5 Juta Bidang Tanah Sudah Daftar Sertifikat

Baca Juga: Kadaker Makkah Minta Jemaah Haji untuk Patuhi Jadwal Pulang

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Abdul Wahid dikutip, Sabtu 22 Juni 2024.

Menurutnya, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen.

Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah