Perhatian, Ada Aturan Baru bagi Wisatawan yang berkunjung ke Bogor

24 Desember 2020, 11:01 WIB
Tugu Kujang ikon Kota Bogor /Boedi Azwar

KARAWANG POST - Mau berkunjung ke Kota Bogor dan mengunjungi tempat wisata yang ada di Bogor? Jangan lupa membawa hasil tes cepat antigen atau hasil tes swab yang negatif.

Itu harus dilakukan karena Pemerintah Kota Bogor menerapkan aturan bagi wisatawan harus menunjukkan keterangan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap (swab) yang negatif pada libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Wisatawan diwajibkan memiliki hasil tes cepat dan tes usap yang hasilnya negatif pada tiga hari sebelumnya. Jika tidak, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca Juga: Korlantas Sediakan 500 Alat Rapid Tes Antigen di Rest Area Per Hari

Ia menyampaikan, aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang telah diberlakukan.

Seperti diberitakan Galamedia News dalam artikelnya berjudul "Ini Aturan Baru bagi Wisatawan yang Akan Berkunjung ke Kota Bogor di Libur Natal dan Tahun Baru", Bima Arya menyebutkan kalau aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov Jabar.

Bima Arya menegaskan di lokasi wisata di Kota Bogor tidak menyediakan tempat tes cepat dan tes usap, sehingga warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin berwisata ke Kota Bogor agar mempersiapkan diri sebelumnya, dengan melakukan tes cepat dan tes usap secara mandiri.

Baca Juga: Ada Klaster Baru, Kasus Positif Covid-19 di Karawang Lampaui Angka 5 Ribu

"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan hasil tesnya," katanya.

Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP.

"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujar Bima.

Baca Juga: Soal Kasus Video Asusila, Gisel Mengaku Menjawab Pertanyaan Penyidik hanya Sebisanya

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman, dan lebih maslahat.

Pemerintah Kota Bogor membatasi kegiatan warga di luar rumah, karena penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cukup tinggi dan trennya terus meningkat.

Baca Juga: Cyberpunk Jadi Game Terlaris Tahun Ini

Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan Covid -19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler