KARAWANGPOST - Tempat wisata The Jungle Waterpark di Bogor ditutup Satgas Penanganan Covid-19, karena melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi Covid-19.
Selain ditutup sementara, The Jungle Waterpark Bogor juga terkena sanksi denda maksimak Rp10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan mengatakan hal itu setelah menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata The Jungle Waterpak, di Bogor Nirwana Resort (BNR) Bogor.
Baca Juga: Investor Siap Kembangkan Kawasan Industri Terpadu Batang
Menurut dia, The Jungle Waterpark ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.
"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," kata Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.
Penjelasan dari Manajemen The Jungle Waterpark, pengunjung wisata kolam renang tersebut, pada pada hari Munggu kemarin, 14 Februari, hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang atau 14,575 persen.
Menurut dia, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak.
Dari penjelasan Manajemen The Jungle, kata Bima Arya karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai.