KARAWANGPOST - Program acara sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV kena teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI menilai acara sinetron yang tayang setiap hari itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV seperti terpantau di laman resmi KPI.go.id pada Selasa 16 Februari.
Baca Juga: Akhirnya, si Ganteng Song Joong Ki Punya Instagram Pribadi, Yuk Kepoin..!
Berdasarkan keterangan surat teguran tersebut, pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.
Di tayangan tanggal itu, terjadi adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya.
Sebagaimana diberitakan Jurnal Gaya berjudul “WADUH! Tampilkan Adegan Ranjang KPI Jatuhkan Sanksi Ini ke Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV“, dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria.
Monolog itu ialah “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”
KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.