Jangan Asal Bikin, Simak Ketentuan Pembuatan Bendera Merah Putih

- 9 Agustus 2021, 18:59 WIB
Jangan Asal Bikin, Simak Ketentuan Pembuatan Bendera Merah Putih
Jangan Asal Bikin, Simak Ketentuan Pembuatan Bendera Merah Putih /Karawnagpost/Pixabay/Jorono


KARAWANGPOST - Pembuatan bendera merah putih sebagai salah satu simbol negara harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur ketentuan pembuatan bendera merah putih.

Warna merah pada bendera merah putih memiliki makna berani sedangkan untuk warna putih memiliki makna suci.

Baca Juga: Makna dan Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih 

Terdapat makna lain dari warna merah dalam bendera merah putih melambangkan tubuh manusia dan warna aputih melambangkan jiwa manusia.

Bendera dengan warna merah putih sudah digunakan sejak zaman kerajaan, saat itu bendera dijadikan sebagai panji suatu kerajaan.

Undang-Undang tersebut membahasa tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan indonesia.

Baca Juga: Tebar Kemesraan di Media Sosial, Bryan Mckenzie dan Faradilla Yoshi Adu Komentar

Pada pasal 4 UU No 24 tahun 2009 dijelaskan beberapa ketentuan pembuatan bendera merah putih, diantaranya yaitu:

1. Bendera merah putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang bendera.
2. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah bendera berwarna putih
3. Bendera dibuat dari bahan atau kain yang warnanya tidak mudah luntur

Ukuran pembuatan ditentukan sesuai dengan penggunaannya, diantaranya yaitu: Bendera merah putih yang digunakan di lapangan istana kepresidenan berukuran 200 cm x 300 cm dan bendera  merah putih di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm.

Baca Juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia, Mengenal Lebih Dekat Suku Mentawai

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah