Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi

10 Agustus 2021, 22:21 WIB
Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi /Karawangpost/pexels: ROMAN ODINTSOV

KARAWANGPOST - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Kabupaten Purwakarta sudah masuk zona orange Covid-19 dengan berhasil menaikan indeks dari 161 menjadi 208.

Kabupaten Purwakarta juga telah masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan keluar dari PPKM Level 4.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini berdampak positif dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang sekarang menjadi lebih longgar.

Baca Juga: Purwakarta Masuk PPKM Level 3, Anne Ratna Mustika Persiapkan Sekolah Tatap Muka

Penurunan level PPKM di Purwakarta itu telah diputuskan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil berdasarkan Irmendagri No 28 tahun 2021.

"Ini menandakan keseluruhan indikator penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah lebih baik," kata Ambu Anne usai mengikuti rapat tersebut secara virtual di Aula Janaka, Purwakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Anne Ratna Mustika mengungkapkan angka kematian Covid-19 di Purwakarta mengalami penurunan menjadi 3,3 persen dari sebelumnya empat persen.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Terhenti di Desa Teluknaga, Menko PMK: Hanya Masalah Pembaruan DTKS

Kemudian, untuk keterisian bed rumah sakit atau BOR di Purwakarta juga turun drastis menjadi 43 persen.

Namun, Pemerintah Purwakarta juga tetap memperhatikan angka kesembuhan Covid-19 yang menurun menjadi 89 persen yang mana sebelumnya 91 persen.

"Purwakarta hari ini sudah masuk PPKM Level 3 dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan PPKM Level 3 yang terdapat sejumlah relaksasi bila dibandingkan dengan PPKM level 4.

Baca Juga: KKP Bersama BNN Amankan Kapal Ikan Terduga Pemasok Narkoba di Toli-Toli

Ia juga menjelaskan Pemerintah Purwakarat akan terus menggencarkan protokol kesehatan serta langkah 3T yakni testing, tracing dan treatment.

Berlakunya PPKM Level 3 ini akan ada penindaklanjutan dengan mengkaji berbagai relaksasi yang menyasar kegiatan masyarakat di rumah makan.

"Sekarang sudah dapat makan di tempat selama 30 menit bagi rumah makan yang mempunyai akses luar ruang, sesuai arahan pak gubernur, rumah makan dalam ruang tidak diperkenankan makan di tempat," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Karawang Sepenuhnya Serahkan Kasus Pemotongan BST Kepada Pihak Berwenang

Selanjutnya, untuk tempat ibadah sudah dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.

"Jadi mulai hari ini Masjid Agung Purwakarta sudah akan membuka untuk jamaah yang Salat tetapi memang hanya kapasitas 50 persen dengan Prokes yang sangat ketat," ujarnya.

Pemerintah Purwakarta juga terus memantau mobilitas masyarakat. Terkait dengan penutupan jalan, tergantung pada situasi dan tingkat mobilitas tersebut yang mana akan selalu dipantau.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler