Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Pengadilan Ungkap Putusan Mahkamah Agung

1 Oktober 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi: Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta /Karawangpost/pexels: Luis Quintero

KARAWANGPOST - Sengketa lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, memicu kericuhan saat proses eksekusi pada Kamis, 30 September 2021.

Tak diduga, ternyata sengketa lahan di wilayah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu.

Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Neneng Warlinah mengatakan tanah sengketa tersebut ditetapkan milik keluarga Hj. Een Suhaenah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3532 K/2019 Tanggal 16 Desember 2019.

Baca Juga: Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Ahli Waris Digugat 8000 Meter Tanah 

Baca Juga: Aksi Balap Liar Karawang Tutup Akses Jalan Utama, Bikin Geram Warganet

"Tanah ini digugat oleh keluarga Hj. Een Suhaenah dari Keluarga Esih Saan, luas lahan yang digugat seluas 8.000 meter persegi dengan jumlah 6 bidang," ujarnya.

Neneng mengungkap eksekusi tersebut sudah diberitahukan kepada pihak terkait setelah putusan khasasi dan sudah inkrah pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.

"Jadi pemberitahuan eksekusi ini sudah lama, dari pihak penggugat mengajukan eksekusi berdasarkan pemberitahuan bahwa putusan itu sudah inkrah," kata Neneng.

Baca Juga: Karawang Pelaku Penghina Profesi Wartawan Momo Dhio Alief Terancam 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Indro Warkop DKI Angkat Bicara Soal Sketsa Warkopi

Lebih lanjut Neneng menjelaskan, dalam 14 hari kerja sejak pemberitahuan putusan inkrah dikeluarkan tidak ada upaya hukum lain.

"Penggugat juga bisa mengajukan permohonan eksekusi," ujarnya.

Adapun pihak tergugat ini tidak melakukan upaya hukum lain sejak putusan hingga surat pemberitahuan eksekusi ini diberikan, seharusnya kita eksekusi di tahun 2020.

"Tapi karena pandemi COVID-19, kita menunda eksekusi laha tersebut," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler