Misteri Kematian Novia Widyasari Terungkap, Polres Mojokerto Amankan Pelaku Anggota Polisi

5 Desember 2021, 19:15 WIB
Wakapolda Jatim saat konferensi pers terkait kasus kematian mahasiswi NWR yang menyeret oknum polisi inisial RB. /Instagram/@divisihumaspolri

KARAWANGPOST - Misteri kematian Novia Widyasari Rahayu (23) yang ditemukan di samping makam ayahnya akhirnya terungkap.

Sebelumnya Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan polisi menemukan adanya bekas minuman yang dicampur potasium dekat jasad korban.

Baca Juga: RANDY BAGUS HARI SASONGKO Trending Twitter! Terungkap Pelaku Pemerkosa dan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

Selanjutnya, dari hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Korban bernama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.

Dilansir dari PMJ News, Slamet menjelaskan kalau dari hasil penyelidikan, Polres Mojokerto kini telah mengamankan satu terduga tersangka.

Diketahui, pria yang diamankan adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Arema FC vs Bali United Berebut Tiga Poin, Ini Prediksi Susunan Pemain

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ungkapnya.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Tindakan ini dilakukan keduanya di wilayah Malang yang dilakukan, baik di tempat kost maupun hotel.

"Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," tandasnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," katanya.

Baca Juga: Beredar Curhatan Novia Widyasari Sebelum Bunuh Diri

Perbuatan ini melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto," katanya.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler