Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 25 Juni 2022

25 Juni 2022, 07:49 WIB
Jadwal SIM Keliling. /Instagram/@eko_bizz/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 25 Juni Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi, digelar di Revo Town Bekasi, jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kalahkan PSS dengan Skor 5-2, PSIS Semarang Lolos ke Perempat Final dan Jadi Juara Grup

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 25 Juni 2022

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Baca Juga: Ini Alasan Keluarga Cemara 2 Layak untuk Ditonton, Tayang di Bioskop Mulai 23 Juni 2022

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Bekasi hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler