Polisi Tangkap Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Bali

- 13 Januari 2021, 23:44 WIB
Ilustrasi sabung ayam.
Ilustrasi sabung ayam. /Wikipedia/

Kalau sudah tahu akan kami panggil dan proses dengan Pasal 303 KUHP dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Androyuan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu tujuh ekor ayam hidup berbagai macam bulu, lima ekor ayam mati, karung tempat ayam, sangkar ayam dan uang Rp75 ribu serta barang bukti terkait lainnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x